Kasus 1 :
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana
diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.
372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Kasus 2 :
Contoh Kasus website milik KPU
www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan
Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia
mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo,
Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari
yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c,
pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan
barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.
Kasus 3 :
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di
Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan
remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa
kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit
orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar
di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu
kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit
orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang.
Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran
Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263
tentang Pemalsuan Identitas.
Kasus 4 :
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker
ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal
yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup
yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos
attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah
untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat
mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem
milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak
berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sumber :
http://amarshela.blogspot.com/2012/11/tugas-kasus-cybercrime-penanggulangan.html
http://myarticels-cybercrime.blogspot.com/p/8-contoh-kasus-cyber-crime-beserta.html
http://cybermig10.blogspot.com/2012/10/seiring-dengan-perkembangan-teknologi.html#
0 komentar:
Posting Komentar