Mereka yang disidang di antaranya Hermann Goring sebagai Komandan Angkatan Udara Jerman saat dikuasai Nazi dan dan Albert Speer yang merupakan teman dekat Hitler.
Para terdakwa duduk berdampingan di kursi pesakitan yang memanjang dan mencapai 2 baris. Sedangkan polisi militer asal Amerika Serikat duduk dan menjaga ketat mereka.
Sidang yang dipimpin empat hakim dari Pengadilan Militer Internasional itu dimulai dengan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Puluhan pemimpin Nazi itu didakwa atas melancarkan agresi perang, melanggar etika perang, dan melakukan pembantaian.
Hakim Ketua yang berasal dari Inggris, Geoffrey Lawrence mengatakan sidang ini merupakan peristiwa bersejarah dan sangat penting bagi umat manusia di seluruh dunia.
"Untuk itu, para pihak penegak hukum yang terlibat harus bekerja dengan benar dan jangan takut, demi menegaskkan keadilan," ujar Lawrence, seperti dimuat BBC History On This Day, Kamis (20/11/2014).
Setelah melalui sejumlah proses, 11 pemimpin Nazi di antaranya divonis hukuman mati, termasuk Hermann Goring digantung mati pada 15 Oktober 1946. Jasadnya dikremasi dan abunya dilarung ke laut.
Sementara 9 pemimpin Nazi lainnya dijatuhi hukuman penjara antara 10 hingga 10 tahun. Albert Speer dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Nazi bertanggung jawab atas pembantaian terhadap ribuan orang Yahudi pada masa Perang Dunia II. Rezim tersebut runtuh pada pertengahan 1945 setelah Berlin dikepung Uni Soviet. Kemudian pada 1 Mei 1945, Adolf Hitler ditemukan tewas, diduga bunuh diri.
Sejarah juga mencatat pada 20 November tahun 1998, Zarya, modul pertama dari Stasiun Luar Angkasa Internasional (ISS) diluncurkan. Pada tanggal yang sama di tahun 1992, Xanana Gusmao ditangkap TNI usai bergerilya di Timor Timur yang kini merdeka dan mejadi negara Timor Leste. Xanana Gusmao -- yang bebas setelah Soeharto lengser -- menjadi Presiden Timor Leste hingga sekarang.
SUMBER: http://news.liputan6.com/read/2136696/20-11-1945-para-pemimpin-nazi-disidang-massal
0 komentar:
Posting Komentar