
Kemajuan teknologi informasi terutama pada bidang komputer dan internet
terbukti telah memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan
manusia. Perlu digarisbawahi, dibalik kelebihan dan kemudahan yang
ditawarkan oleh komputer dan internet, ternyata memiliki sisi gelap yang
dapat menghancurkan kehidupan dan budaya manusia itu sendiri. Sebab
komputer dan internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik
mudah dieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang
tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena perkembangan komputer dan
internet tidak lepas dari aktivitas hacking.
Hacking yang pada dasarnya adalah cara untuk meningkatkan performa,
menguji sistem, atau mencari bug suatu program komputer dan internet,
untuk tujuan perbaikan. Tapi telah umum diketahui, hacking juga
digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini menimbulkan pro dan
kontra dalam penentuan peraturan yang ada seperti yang terjadi dalam UU
ITE. UU ITE telah disanyalir merupakan pembelengguan terhadap aktivitas
hacking karena UU khusus tersebut diduga disusun dari ketidakmengertian
(salah perspektif) terhadap hacking yang sebenarnya. Lain daripada itu,
hukum Islam yang bersumber dari aspek agama perlu untuk memiliki dasar
hukum dalam permasalahan hacking ini, seiring makin maraknya kelompok
yang mengatasnamakan Islam melakukan teror dengan cara hacking. Dari
permasalahan di atas, penelitian ini akan mencari dan mengkaji apa itu
hacking sebenarnya? Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam
atas hacking? Dan bagaimana relevansi kedua hukum yang telah ditelurkan
tersebut?
Dalam penelitian ini, penyusun mencoba menelaah berbagai sumber mencari
pengertian aktivitas hacking untuk meletakkan hacking pada posisinya
yang tepat. Selanjutnya mengkaji pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, beberapa
UU lainnya serta UU ITE yang terkait langsung dengan hacking, untuk
diuraikan dan melihat bagaimana perspektif hukum positif terhadap
hacking, sedangkan untuk hukum Islam penyusun mencoba mencari dasar
hukum dari al-Qur'an, hadis dan lain-lain untuk mencari cara pandang
Islam atas hacking. Kemudian keduanya dianalisis dengan metodologi yang
penulis pilih dan diperbandingkan untuk melihat perbedaan perspektif.
Agar lebih tajam akan dilihat relevansi kedua hukum tersebut terhadap
pokok bahasan penelitian ini (hacking).
Akhirnya penyusun, menyimpulkan hacking tidak bisa dikategorikan
kegiatan terlarang, meskipun memiliki sisi negatif. Dalam hal ini, UU
ITE harus merubah perspektif atau lebih tepatnya perlu merombak
pasal-pasal yang menentukan kegiatan hacking (termasuk penggunaan tool
hacking) harus melalui atau atas izin lembaga tertentu. Sedangkan hukum
Islam lebih fleksibel dalam melihat aktivitas hacking, yaitu, dengan
tidak mengikat hacker dalam melakukan hacking pada otoritas tertentu
(lembaga pemerintah), serta hacking dibolehkan untuk mencapai
kemaslahatan yang lebih besar (saddu az-zari'ah). Mendasarkan pada hal
tersebut sangat mendesak bagi lembaga terkait untuk mengkaji pasal-pasal
dalam UU ITE yang terkait hacking karena sudah tidak relevan lagi.
Sedangkan dilihat dari segi studi hukum Islam sudah dapat dikatakan
cukup relevan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Namun
demikian tetap perlu digalakkan kembali, penelitian terhadap bidang yang
sama. Agar hukum Islam dapat lebih menjawab permasalahan kontemporer
secara lebih komprehensif dan dapat dijadikan sebagai pembanding bagi
hukum positif.
SUMBER :
http://digilib.uin-suka.ac.id/3474/
1. Apa yang anda lakukan itu benar Para ulama kontemporer menyatakan bahwa meretas atau menghacking situs-situs milik non muslim-- lembaga atau individual-- yang menyakiti / menghina Islam atau umat Islam termasuk dari bagian jihad fi sablillllah. Dr. Mustafa Murad, pengajar di Universitas Al-Azhar, menyatakan
الجهاد الإلكتروني هو نوع من أنواع الجهاد، والأخير لا يقتصر على الجهاد بالسيف والسلاح أو بأي آلة من وسائل الإيلام، ولكنه متاح فيه كل ما من شأنه تحقيق الغرض من مهاجمة أعداء الله والتنكيل بهم، رداً على ما يقومون به من اغتصاب الحقوق وسلب المقدسات
Artinya: Jihad elektronik termasuk dari bagian jihad. Jihad tidak terbatas hanya dengan pedan, senjata atau dengan alat yang menyakitkan, akan tetapi meliputi segala alat yang dapat mencapai tujuan untuk menyerang lawan Allah dan untuk menolak tujuan mereka merampas hak umat Islam.
Dr. Abdurrahman bin Abdullah Al Sanad, seorang ahli fiqih, menyatakan:
إذا كان تدمير الموقع المدمر يسبب ضررا على الدين والأخلاق فإن العلماء لا يرون الضمان على من أتلف ما يضر بالدين والأخلاق، مستشهدا بقول ابن قيم الجوزية " وكذلك لا ضمان في تحريق الكتب المضلة وإتلافها.."
Artinya: Apabila perbuatan peretasan / hacking suatu situs yang menyebabkan kerusakan pada agama dan moral, maka ulama menganggap tidak perlu mengganti perkara yang dirusak berdasarkan pandangan Ibnu Qayyim "Tidak perlu mengganti dalam membakar dan merusak kitab-kitab yang menyesatkan".
2. Tidak apa-apa karena Anonymous adalah suatu institusi non-agama.
3. Tidak termasuk. Ia organisasi sosial yang didirikan berdasarkan suatu ideologi universal. Lihat:
http://id.wikipedia.org/wiki/AnonymousNamun harus diingat, bahwa hanya situs lembaga atau individu yang dapat merusak moral dan akidah yang boleh dihacking. Sedangkan situs milik nonmuslim yang tidak ada masalah dengan muslim dan Islam tidak boleh diganggu.
SUMBER:
http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-meretas-hacker-situs-non-muslim.html
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 komentar:
Posting Komentar