HUKUM MERETAS SITUS



Hacker Dalam Pandangan Islam The MotivatorKemajuan teknologi informasi terutama pada bidang komputer dan internet terbukti telah memberikan dampak positif bagi kemajuan kehidupan manusia. Perlu digarisbawahi, dibalik kelebihan dan kemudahan yang ditawarkan oleh komputer dan internet, ternyata memiliki sisi gelap yang dapat menghancurkan kehidupan dan budaya manusia itu sendiri. Sebab komputer dan internet sebagai ciptaan manusia memiliki karakteristik mudah dieksploitasi oleh siapa saja yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Hal tersebut dimungkinkan karena perkembangan komputer dan internet tidak lepas dari aktivitas hacking. Hacking yang pada dasarnya adalah cara untuk meningkatkan performa, menguji sistem, atau mencari bug suatu program komputer dan internet, untuk tujuan perbaikan. Tapi telah umum diketahui, hacking juga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra dalam penentuan peraturan yang ada seperti yang terjadi dalam UU ITE. UU ITE telah disanyalir merupakan pembelengguan terhadap aktivitas hacking karena UU khusus tersebut diduga disusun dari ketidakmengertian (salah perspektif) terhadap hacking yang sebenarnya. Lain daripada itu, hukum Islam yang bersumber dari aspek agama perlu untuk memiliki dasar hukum dalam permasalahan hacking ini, seiring makin maraknya kelompok yang mengatasnamakan Islam melakukan teror dengan cara hacking. Dari permasalahan di atas, penelitian ini akan mencari dan mengkaji apa itu hacking sebenarnya? Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam atas hacking? Dan bagaimana relevansi kedua hukum yang telah ditelurkan tersebut? Dalam penelitian ini, penyusun mencoba menelaah berbagai sumber mencari pengertian aktivitas hacking untuk meletakkan hacking pada posisinya yang tepat. Selanjutnya mengkaji pasal-pasal dalam KUHP, KUHAP, beberapa UU lainnya serta UU ITE yang terkait langsung dengan hacking, untuk diuraikan dan melihat bagaimana perspektif hukum positif terhadap hacking, sedangkan untuk hukum Islam penyusun mencoba mencari dasar hukum dari al-Qur'an, hadis dan lain-lain untuk mencari cara pandang Islam atas hacking. Kemudian keduanya dianalisis dengan metodologi yang penulis pilih dan diperbandingkan untuk melihat perbedaan perspektif. Agar lebih tajam akan dilihat relevansi kedua hukum tersebut terhadap pokok bahasan penelitian ini (hacking). Akhirnya penyusun, menyimpulkan hacking tidak bisa dikategorikan kegiatan terlarang, meskipun memiliki sisi negatif. Dalam hal ini, UU ITE harus merubah perspektif atau lebih tepatnya perlu merombak pasal-pasal yang menentukan kegiatan hacking (termasuk penggunaan tool hacking) harus melalui atau atas izin lembaga tertentu. Sedangkan hukum Islam lebih fleksibel dalam melihat aktivitas hacking, yaitu, dengan tidak mengikat hacker dalam melakukan hacking pada otoritas tertentu (lembaga pemerintah), serta hacking dibolehkan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar (saddu az-zari'ah). Mendasarkan pada hal tersebut sangat mendesak bagi lembaga terkait untuk mengkaji pasal-pasal dalam UU ITE yang terkait hacking karena sudah tidak relevan lagi. Sedangkan dilihat dari segi studi hukum Islam sudah dapat dikatakan cukup relevan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Namun demikian tetap perlu digalakkan kembali, penelitian terhadap bidang yang sama. Agar hukum Islam dapat lebih menjawab permasalahan kontemporer secara lebih komprehensif dan dapat dijadikan sebagai pembanding bagi hukum positif. 
SUMBER : http://digilib.uin-suka.ac.id/3474/

1. Apa yang anda lakukan itu benar Para ulama kontemporer menyatakan bahwa meretas atau menghacking situs-situs milik non muslim-- lembaga atau individual-- yang menyakiti / menghina Islam atau umat Islam termasuk dari bagian jihad fi sablillllah. Dr. Mustafa Murad, pengajar di Universitas Al-Azhar, menyatakan
الجهاد الإلكتروني هو نوع من أنواع الجهاد، والأخير لا يقتصر على الجهاد بالسيف والسلاح أو بأي آلة من وسائل الإيلام، ولكنه متاح فيه كل ما من شأنه تحقيق الغرض من مهاجمة أعداء الله والتنكيل بهم، رداً على ما يقومون به من اغتصاب الحقوق وسلب المقدسات
Artinya: Jihad elektronik termasuk dari bagian jihad. Jihad tidak terbatas hanya dengan pedan, senjata atau dengan alat yang menyakitkan, akan tetapi meliputi segala alat yang dapat mencapai tujuan untuk menyerang lawan Allah dan untuk menolak tujuan mereka merampas hak umat Islam.

Dr. Abdurrahman bin Abdullah Al Sanad, seorang ahli fiqih, menyatakan:
إذا كان تدمير الموقع المدمر يسبب ضررا على الدين والأخلاق فإن العلماء لا يرون الضمان على من أتلف ما يضر بالدين والأخلاق، مستشهدا بقول ابن قيم الجوزية " وكذلك لا ضمان في تحريق الكتب المضلة وإتلافها.."
Artinya: Apabila perbuatan peretasan / hacking suatu situs yang menyebabkan kerusakan pada agama dan moral, maka ulama menganggap tidak perlu mengganti perkara yang dirusak berdasarkan pandangan Ibnu Qayyim "Tidak perlu mengganti dalam membakar dan merusak kitab-kitab yang menyesatkan".

2. Tidak apa-apa karena Anonymous adalah suatu institusi non-agama.
3. Tidak termasuk. Ia organisasi sosial yang didirikan berdasarkan suatu ideologi universal. Lihat: http://id.wikipedia.org/wiki/Anonymous

Namun harus diingat, bahwa hanya situs lembaga atau individu yang dapat merusak moral dan akidah yang boleh dihacking. Sedangkan situs milik nonmuslim yang tidak ada masalah dengan muslim dan Islam tidak boleh diganggu.
SUMBER: http://www.alkhoirot.net/2013/10/hukum-meretas-hacker-situs-non-muslim.html
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

Disqus Shortname

Comments system

Ad Inside Post